Sepeda Motor Dilarang Melintas Di Jalan Nasional
Published by admin on
Eits, motor sudah gak boleh di Indonesia?? Tunggu dulu. Ini adalah rumor atau pernyataan dari wakil ketua komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa yang sempat mengusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Beliau mengusulkan aturan bahwa motor tidak boleh melintas di jalan nasional. Bukan berati motor diatas 250CC yang hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu, yang intinya idak boleh masuk ke jalan yang banyak tranportasi massalnya.
Ini adalah sebuah wacana dalan rancangan undang-undang transportasi di indonesia