Pengertian Pembiayaan Menurut Pakar
Published by admin on
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil Menurut Kasmir (2008:96).Selanjutnya yang di kemukakan oleh Antonio (2001:160) “Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak – pihak yang merupakan defisit unit”.
Menurut Rivai dan Arifin (2010 : 681) pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncankan. Sedangkan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 yang dimaksud pembiayaan adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil”. Dari dua pengertian diatas secara sederhana pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana yang mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Fungsi PembiayaanMenurut Rivai dan Veithzal (2008:7) Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang
- Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
- Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang
- Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
- Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
Kualitas pembiayaan
Menurut Rivai dan Veithzal dalam buku Islamic financial management (2008 :33) membagi kualitas pembiayaan menjadi lima kategori yaitu:
Pembiayaan yang digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria antara lain :
- Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
- Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai(cash collateral)
Pembiayaan digolongkan pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria :
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga bagi hasil yang belum melampui sembilan puluh hari atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan atau
- Mutasi rekening relatif aktif atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan atau
- Didukung oleh pinjaman baru
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi kriteria :
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil
- Sering terjadi cerukan atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah atau
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari sembilan puluh hari atau
- Terjadi indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan diragukan apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari atau
- Terjadi kapitalisasi bunga atau
- Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan macet apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar
0 Comments