Syarat Relaksasi Kredit Dari Perusahaan Pembiayaan

Published by admin on

Wabah virus COVID-19 atau virus corona telah berimbas kepada kegiatan perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Baik perusahaan maupun individual saat ini tengah kebingungan karena kegiatan bisnis mereka terhambat. Menanggapi hal berikut, pemerintah bersama dengan OJK memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki cicilan pinjaman dari perusahaan pembiayaan

Selain kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi beberapa orang, pemerintah juga menetapkan kebijakan bahwa perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan tidak boleh menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman. Hal ini diterapkan untuk mengurangi keresahan para nasabah. Menurut Heru Kristiyana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, kebijakan dan stimulus ini tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Kebijakan ini berlaku selama kurang lebih setahun kedepan atau sampai kurang lebih 31 Maret 2021. 

Kebijakan ini berlaku kepada nasabah yang memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan OJK. Nasabah yang memenuhi kriteria ini berhak mendapat relaksasi kredit. 

Kriteria yang Berlaku Sesuai POJK

Dikutip dari pernyataan Sekar Putih Djarot selaku Jubir OJK, ada berbagai kriteria yang berlaku bagi nasabah yang berhak mendapat relaksasi kredit. Yang pertama, relaksasi kredit berlaku bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau pembiayaan dibawah RP10 miliar yang berprofesi sebagai pekerja informal, pekerja harian, serta pelaku UMKM. 

Yang kedua, relaksasi dapat diberikan kurang lebih dalam waktu maksimum 1 tahun dalam berbagai bentuk; baik itu penyesuaian pembayaran bunga, perpanjangan tenor atau sesuai dengan kebijakan perusahaan pembiayaan. 

Yang ketiga, nasabah yang hendak mendapatkan keringanan kredit dapat mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada lembaga keuangan apabila dilakukan secara kolektif. 

Yang utama, tidak seluruh pemilik UMKM dapat mendapat bantuan relaksasi tersebut. Hal ini karena kebijakan tersebut diarahkan utamanya bagi mereka yang telah terkena positif Covid-19; baik yang telah terisolasi di rumah sakit maupun bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing. Dengan demikian, penerima kebijakan POJK merupakan mereka yang sudah tidak mampu melunasi bunga pinjaman karena terkena imbas COVID-19. Selain itu, 7 industri yang diutamakan mendapatkan bantuan ini adalah industri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Proses Mendapat Relaksasi Kredit

Mengutip pernyataan Fadjroel Rachman selaku Jubir Presiden Joko Widodo, ada serangkai proses yang harus dilalui Anda sebagai nasabah sebelum mereka mendapatkan keringanan kredit. Pertama, Anda harus mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan secara online. Lalu, pihak pemberi pinjaman akan menilai melalui riwayat kredit dan kondisi lainnya  untuk menentukan apakah Anda terkena dampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setelah proses penilaian selesai, barulah mereka akan memutuskan apakah Anda berhak mendapatkan relaksasi kredit atau tidak. 

BFI Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan Anda relaksasi kredit dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Nah, semoga artikel diatas dapat membantu Anda untuk mengenal kebijakan relaksasi kredit dengan lebih jelas, ya. Pastikan juga untuk selalu memilih perusahaan pembiayaan di Indonesia yang terpercaya sebagai solusi keuangan Anda.